Pertanyaan:
Dalam (Majalah) As-Sunnah, Edisi 9, Thn. VII, 1424 H/2003 M, hlm. 25–26 disebutkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Janganlah bermain kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang-orang yang bertakwa.”
Tolong, saya diberi matan hadis tersebut selengkapnya, beserta artinya. Atas bantuannya, saya ucapkan jazakumullah khairan.
Jawaban:
Hadis tersebut memiliki matan (teks) sebagai berikut,
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ تُصَاحِبْ إِلاَّ مُؤْمِنًا وَلاَ يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلاَّ تَقِيٌّ
Dari Abu Sa’id dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa.”
Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daud, no. 4832; Tirmidzi, no. 2395; Ahmad, 3:38; Ibnu Hibban dalam Sahih-nya, no. 554, 555, dan 560; dinilai hasan oleh Syekh Salim bin ‘Id Al-Hilali dalam Bahjatun Nazhirin Syarh Riyadhush Shalihin, 1:433, no. 366.
Adapun makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, penulis kitab ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abu Daud menjelaskan dengan perkataan, “(Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang mukmin), yaitu ‘orang mukmin yang sempurna’, atau yang dimaksudkan adalah larangan berteman dengan orang-orang kafir dan orang-orang munafik, karena berteman dengan mereka bisa mendatangkan bahaya dalam agama. Maka, yang dimaksudkan dengan ‘orang mukmin’ (dalam hadis itu) adalah ‘semua orang mukmin’. (Dan janganlah memakan makananmu kecuali orang yang bertakwa), yaitu ‘orang yang bersikap wara’ (hati-hati, meninggalkan sesuatu yang dikhawatirkan mendatangkan bahaya baginya di akhirat)’. Kata ‘memakan’ di sini, walaupun dinisbahkan kepada ‘orang yang bertakwa’, namun pada hakikatnya, dinisbahkan kepada pemilik makanan, sehingga maknanya adalah ‘dan janganlah engkau memberikan makananmu kecuali kepada orang yang bertakwa’.”
Al-Khaththabi berkata, “Sesungguhnya, (larangan) ini hanyalah dalam undangan makan, bukan makanan kebutuhan (memberi makan kepada yang membutuhkan). Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَيُطْعِمُونَ الطَّعَامَ عَلَى حُبِّهِ مِسْكِيناً وَيَتِيماً وَأَسِيراً
‘Dan mereka (al-abrar; orang-orang yang berbuat kebajikan), memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.’ (QS. Al-Insan:8)
Juga, sebagaimana telah diketahui, bahwa para tawanan kaum muslimin zaman dahulu adalah orang-orang kafir, bukan orang mukmin dan bukan orang yang bertakwa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan dari berteman, bergaul, dan makan bersama dengan orang yang tidak bertakwa, karena sesungguhnya, makan bersama akan menimbulkan kecintaan dan kasih sayang di dalam hati. Wallahu a’lam.”
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 5, Tahun VIII, 1425 H/2004 M.
Dengan pengeditan oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Apakah Wanita Haid Boleh Ziarah Kubur, Bolehkah Berqurban Tapi Belum Aqiqah, Buah Khuldi Dalam Al Quran, Pengertian Kyai, Cara Menjamak Shalat Zuhur Dengan Ashar, Dalil Wanita Bercadar